Allahu Akbar ... Allahu Akbar ... Allahu Akbar .. ini lah artikel
terbaru dari saya .. dan ini sangat dijamin sangat bermanfaat bagi anda semua, selamat baca yaaaa... semoga bermanfaat untuk anda semua :)
Diantara
sebab terpenting diturunkannya rizki adalah is-tighfar (memohon ampunan) dan taubat
kepada Allah Yang Maha Pengampun dan Maha
Menutupi
(kesalahan).Untukitu, pembahasan mengenai pasal ini kami bagi menjadi dua pembahasan:
a.
Hakikat istighfar dan taubat.
b. Dalil
syar'I bahwa istighfar dan taubat termasuk
kuncirizki.
A.
Hakikat Istighfa rdanTaubat
Sebagian
besar orang menyangka bahwa istighfar dan taubat hanyalah cukup dengan lisan semata.
Sebagian mereka mengucapkan,
"Aku
memohon ampunan kepada Allah dan bertaubat kepadaNya"
Tetapi
kalimat – kalimat di atas tidak membekas di dalam hati, juga tidak berpengaruh dalam
perbuatan anggota badan. Sesungguhnya istighfar dan taubat jenis ini adalah perbuatan
orang - orang dusta.
Para
ulama – semoga Allah memberibalasan yang sebaik-baiknya kepada mereka telah menjelaskan
hakikat istighfar dan taubat.
Imam
Ar-Raghib Al-Ashfahani menerangkan: "Dalam istilah syara', taubat adalah meninggalkan
dosa karena keburukannya, menyesali dosa yang telah dilakukan, berkeinginan kuat
untuk tidak mengulanginya dan berusaha
Melakukan
apa yang bias diulangi (diganti). Jika keempat hal itu telah terpenuhi berarti syarat
taubatnya telah sempurna"
Imam
An-Nawawi dengan redaksionalnya sendiri menjelaskan : "Para ulama berkata,
'Bertaubat dari setiap dosa hukumnya adalah wajib. Jika maksiat (dosa) itu antara
Hamba dengan
Allah, yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak manusia maka syaratnya ada tiga.
Pertama, hendaknya ia menjauhi maksiat tersebut. Kedua, ia harus
Menyesali
perbuatan (maksiat)nya. Ketiga, ia harus berkeinginan untuk tidak mengulanginya
lagi. Jika salah satunya hilang, maka taubatnya tidak sah.
Jika taubat
itu berkaitan dengan manusia maka syaratnya ada empat. Ketiga syarat di atas dan
keempat, hendaknya ia membebaskan diri (memenuhi) hak orang tersebut. Jika
Berbentuk
harta benda atau sejenisnya maka ia harus mengembalikannya. Jika berupa had
(hukuman) tuduhan atau seje-nisnya maka ia harus memberinya kesempatan untuk membalasnya
atau meminta maaf kepadanya. Jika berupa ghibah (menggunjing), maka ia harus meminta
maaf."
Artikel
ini bersambung kepostingan berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar